iklan
Adapun pertimbangan Majelis Hakim agar dinyatakan bersalah adalah dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.  

Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta YEH bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.

Kemudian pencairan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT. SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat Bank bertransaksi.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum. (*)


Berita Terkait



add images