iklan Mall WTC terlihat dari depan. Tahun ini dewan minta Pemprov Jambi untuk menghitung kembali bagi hasil yang diberikan WTC.
Mall WTC terlihat dari depan. Tahun ini dewan minta Pemprov Jambi untuk menghitung kembali bagi hasil yang diberikan WTC.

Adapun kecilnya bagi hasil tahunan kerjasama lahan Bangun Guna Serah (BGS/BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Simota Putra Parayudha (mall Wiltop Trade Center/WTC) belum ada evaluasi signifikan. Pemerintah Provinsi Jambi cenderung bertahan, namun, Gubernur Jambi Al Haris memberi teguran keras bagi hasil seharusnya dikaji oleh Konsultan negara (KJPP). Alias tak boleh dihitung sendiri oleh WTC.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, harusnya penghitungan bagi hasil dihitung juga oleh Pihak Pemprov melalui Konsultan negara.

"Mana boleh (sepihak), kita Pemprov juga punya Konsultan. Kalau menghitung itu mana boleh (satu sisi saja, red), harus resmi (Konsultan) milik negara KJPP," kata kepada Jambi Ekspres.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi  mengatakan tetap terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau kembali. Sebab WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa.

"Dengan persyaratan peninjauan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ucap Agus.

Terkait desakan DPRD kata Dia, sesuai tahapannya akan dibuat dahulu tim teknis. "Tim itu untuk meninjau agar perubahan tidak semata desakan dari beberapa pihak," katanya.

Ditambahkan Agus, untuk bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Berita Terkait



add images