iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besaran tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang memiliki anak dengan batasan maksimal dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

  1. Tunjangan Pangan

Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan ini setara dengan 10 kilogram beras.

Sementara bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kilogram.

Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan.

Dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan.

  1. Tunjangan Sertifikasi

Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki.

Persyaratannya antara lain lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.

Jenis sertifikasi yang dimiliki oleh guru akan memengaruhi tingkat tunjangan dan pengakuan profesi yang diterima oleh guru tersebut.

  1. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Guru-guru yang berdedikasi mengajar di 3T ini memperoleh tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah tempat dinasnya.

Berita Terkait



add images