"Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya, padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan tersebut dengan dibuktikan Sertfikat resmi yang diberikan oleh pemerintah," sampainya.
Masyarakat banyak menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas ± 0.25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.
"Masyarakat telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan setempat yaitu Tim Terpadu (TIMDU) Kabupaten Batanghari, Polres Kabupaten Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kekementrian ATR BPN dan Kekementiran Transmigarsi di Jakarta," ucapnya.
Masyarakat menganggap Pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu masyarakat Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Juanaidi Bin M. Zen yang telah melakukan penggusuran, pengancaman, pengrusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.
"Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat Mekar Sari pada Januari 2024 dengan luasan 10,5 Ha. Sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Sari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan. ekologis," ujarnya. (aba)
