iklan
Karena itu melalui Visi Law Office yang digawangi oleh Donal Faris dkk, pihaknya memberikan kuasa untuk melakukan judicial review. Ada 9 Gubernur serta ratusan Bupati dan Walikota menginginkan agar pilkada serentak digelar 2025 akhir. 

“Karena itu kita ingin serentak pertama pada 2024 dan serentak kedua pada 2025. Ini sedang kita ajukan ke MK dan segera bersidang secepatnya,” sebutnya.

Lantas apakah ini berkaca dari putusan yang diajukan Emil Dardak ke MK? Al Haris membenarkan hal tersebut. Terlebih dalam SK gubernur yang terpilih pada Pilkada 2020 tidak dibunyikan adanya penjabat gubernur. 

“Iya, kemarin itu diterima. Kalau misalnya November Pilkada, pertanyaannya apakah Desember selesai semua sengketa Pilkada dan sebagainya, apakah 1 Januari dilantik gubernurnya, sementara tidak ada penjabat. Kami berpikir bahwa ketika celah itu ada, maka kita ajukan,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images