iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Kemudian, Kabupaten Merangin dengan 47 kasus, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan 44 kasus dan Kabupaten Muaro Jambi dengan 44 kasus.

Wisnu menambahkan, penyebab utama maraknya peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi, karena sebagian masyarakat kecil masih memesan narkoba.

"Karena narkoba datang dari luar Provinsi Jambi, seperti dari Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Palembang, Lampung. Bahkan mungkin hingga luar negeri dan itu merupakan jaringan yang telah dipetakan oleh BNNP," terangnya.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, rangking satu daerah rawan peredaran narkoba yakni Kabupaten Sarolangun, rangking dua Kabupaten Bungo, rangking tiga Kota Jambi, rangking empat Muaro Jambi dan rangking lima Kabupaten Kerinci. 

"Ada pergeseran yang tadinya Kabupaten Muaro Jambi rangking empat kini turun, naik Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Itu berdasarkan kejadian ataupun locus delicti," tutup Wisnu. (*)


Berita Terkait



add images