JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Persoalan calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK Kota Jambi ternyata belum dianulir.
Hal ini diketahui dari proses yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi yang tengah berlangsung.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, caleg yang lulus PPPK tersebut bisa saja diberhentikan.
Hal ini karena terbukti sebagai calon anggota legislatif yang terdata.
"Walaupun sudah berhenti dari Parpol, tapi yang bersangkutan masih ada di DCT," katanya
Namun diakui Andika, saat ini masih tahap awal proses di Panita Seleksi (Pansel)
"Proses pemberhentian ini melalui tahap akhir melalui berita acara Pansel," ujarnya.
Andika mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Jambi jika yang bersangkutan bisa saja diberhentikan.
Namun setelah diberhentikan, ini apakah bisa diganti dengan peringkat yang berada di bawahnya, BKPSDMD harus bersurat ke BKN dahulu.
"Kalau untuk penggantian belum (bersurat,red). Proses untuk pemberhentian ini dalam waktu dekat, namun kalau untuk pergantian belum," imbuh Andika
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk proses pemberhentian ini pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Pj.
"Pj sudah menginstruksikan dan akan dibantu oleh staf ahli dan asisten. Setelah ada kesimpulan baru kita bersurat," ujarnya. (hfz)