iklan
Dalam rapat itu, Sri juga menyoroti perlunya peningkatan penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan melebihi kapasitas.

"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas. Satpol PP agar memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya, melebihi kapasitas serta membuang sampah tidak pada tempatnya,” tegas Sri Purwaningsih.

Kepada jajarannya, Sri juga memberikan target agar isu kendala pengangkutan sampah tidak terulang.

"Saya tegaskan kembali untuk menjadi perhatian bapak ibu semua, agar persoalan pengangkutan sampah ini tidak terulang lagi, kita tidak mau lagi mendengar laporan masyarakat adanya sampah dipinggir jalan," pungkas Sri. (hfz)


Berita Terkait



add images