JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan sertifikat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) standar kapatuhan Pelayanan publik Tahun 2023. Namun sayangnya, ada 2 penghargaan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditahan Ombudsman karena ditemukan masalah penting yang belum terselesaikan.
Masalah yang menghambat penghargaan itu yakni masih belum selesainya pemindahan kepegawaian 12 tenaga kesehatan dan terkait penetapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Hal itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat sambutannya di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi (6/2/2024).
"Ada dua penghargaan yang kita tahan. Kalau seperti sekolah nilainya tetap kita catat, tapi rapornya kita tahan. Sampai selesai Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP)," sampainya (6/2/2024).
Robert mengungkapkan masalah penting yang ditemukan ada pada dua Pemda yakni Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Bungo.
"Untuk Kota Sungai masalah 12 tenaga kesehatan/medis dokter yang masih belum beres terkait pemindahannya (Kepegawaiannya,red). Kemudian di Pemkab Bungo terkait penetapan SPT Pajak, itu memang perlu jadi perhatian," katanya.
"Perlu saya laporkan pak Gubernur, kebetulan dua daerah yang masih punya tanggungan yaitu terus dilaksanakan laporan pemeriksaan. Nanti kami akan antar sendiri LHP nya ke pak Bupati dan Walikota kalau laporan pemeriksaannya sudah dilaksanakan," ucap Robert.
Ia mengatakan, tindak lanjutnya jika masih belum selesai harus dikomunikasikan dengan Ombudsman, agar permasalahan dicari jalan bersama.
