JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditpolairud Polda Jambi amankan enam orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu.Enam pelaku ini diamankan di di Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan Muaro Jambi, Kab. Muaro Jambi.Pada Minggu 4 Februari 2024 sekitar Pukul 21.16 Wib.
Enam pelaku ini berinisial , BI (41) warga Muaro Jambi, Rt 05, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. S (30) Umur 30 warga Desa Tebat Patah, Rt 03, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
ZA (49) warga Desa Kemingking Dalam, Rt 05 Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, keempat DK (22) warga Desa Kemingking Dalam, Rt 01 Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
AL (28) warga Desa Tampang Baro, Kecamatan Bayung Luncir, Sumatera Selatan dan WS (28) warga Teluk Jambu, Rt 02 Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat mengatakan pada awal pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan kemudian dari upaya penyelidikan pada hari pertama pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa hari sebelumnya adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan upaya-upaya baik penyelidikan dan lainya di wilayah Kemingking, Muaro Jambi pada Minggu malam sampai dini hari. Kami berhasil menangkap satu orang yang melakukan penyebaran melalui perahu, kemudian ketika yang bersangkutan sudah menyebrang dan langsung kami amankan," katanya, Selasa (6/2).
Kemudian berdasarkan informasi dari pelaku pertama pihak kepolisian Ditpolairud Polda Jambi melakukan pengembangan di wilayah yang sama dan petugas mendapatkan bahwa ada satu tempat yang diduga melakukan pesta narkotika jenis sabu.
"Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap beberapa orang didaerah tersebut, dengan kami amankan beberapa narkotika jenis sabu dan dengan beberapa perlengkapan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya.