iklan
Kemudian, paman korban langsung memanggil perangkat Desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat informasi terkait peristiwa pembunuhan tersebut, kata Ruri, dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku dan barang bukti yang ada berhasil diamankan ke Polres Merangin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun demikian anggota kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan pelaku sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri," ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mengetahui motifnya.

"Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami oleh pelaku, pihak Penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images