iklan Warga melihat rumah mereka yang retak akibat pembangunan gudang PT. Oscarmas. 
Warga melihat rumah mereka yang retak akibat pembangunan gudang PT. Oscarmas. 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sejumlah rumah warga RT 28, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi mengalami keretakan. 

Sedikitnya ada empat rumah yang mengalami kerusakan akibat pembangunan gudang alat berat milik PT. Oscarmas itu. 

Salah satu warga RT 28, Kelurahan Thehok yang rumahnya menjadi korban pembangunan PT. Oscarmas itu mengatakan, awal peristiwa ini terjadi sekira September 2023 lalu. 

Ada pembangunan gudang yang tidak jauh dari rumah warga, yang belakangan diketahui untuk gudang alat berat. 

Namun, proses pembangunan tidak diketahui warga RT 28, yang lokasinya sangat berdekatan dengan pembangunan gudang. 

Hingga akhirnya ada pekerjaan pemasangan paku bumi untuk pembangunan, yang dirasakan getarannya oleh warga setempat. Bahkan menyebabkan sebagian dinding rumah warga mengalami retak. 

"Jadi dampaknya ke kami warga ada keretakan rumah. Mereka (pembangunan gudang) memasang paku bumi, getaran sampai ke sini. Anak-anak kecil yang ada d rumah ini juga terganggu," kata Seno, saat didatangi sejumlah wartawan, ke rumahnya, Senin (19/2/2024). 

Seno mengaku, persoalan ini sudah diketahui pihak Lurah dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. 

"Sudah beberapa kali ada mediasi dengan pemilik bangunan. Tapi hingga saat ini belum ada titik terang untuk ganti kerugian kami," imbuhnya. 

"Hanya dicatat, cuma belum ada gantinya. Tapi pihak pemilik bangunan tampak seperti mengulur-ngulur, tidak ada kepastian," tambah Seno. 

Ditambahkan warga lainnya, Ari, bahwa setiap pembangunan harusnya menyertakan izin yang lengkap termasuk analisis mengenai dampak lingkungan. 

Selain itu juga perlu diadakan pertemuan dan sosialisasi ke warga sekitar lokasi pembangunan, untuk mengantisipasi dampak lingkunganya. Namun dari pihak perusahaan tidak ada minta persetujuan warga sekitar untuk melakukan aktivitas pembangunanan. 

Perusahaan tersebut melakukan pembangunan showroom gudang alat berat dengan alasan telah memiliki UKL/UPL yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi serta persetujuan dari warga. 

"Pihak perusahaan dan dinas terkait sudah turun untuk mengecek langsung bangunan warga yang rusak dan pihak perusahaan telah berjanji akan memberikan ganti rugi pada warga terdampak. Tapi sudah hampir 3 bulan belum ada kejelasan," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr. Ardi dikonfirmasi persoalan tersebut mengaku, sebelumnya sudah ada komitmen dari pihak pembangunan gudang untuk ganti rugi jika ada kerusakan rumah warga dampak dari pembangunan mereka. 

Kata Ardi, pihaknya sudah mengarahkan pemilik gudang untuk melakukan pemantauan dan penghitungan kerusakan rumah warga. 

"Informasi yang kami terima pihak gudang sudah datang ke masyarakat, menghitung. Tapi tidak tau setelah itu apakah sudah ada tindak lanjut atau belum," kata Ardi. 

"Kalau belum ada tindak lanjutnya, nanti kita panggil lagi pihak gudang itu. Kita surati kembali, artinya tidak dijalankan komitmen yang sudah disepakati. Padahal saat itu sudah ada komitmen mereka untuk ganti rugi," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images