iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan C hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Ini untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan asas Pemilu. 

Berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 secara tegas mengatur hal tersebut. Bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

 “Iya, dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 391 jelas mengatur ini. Dimana Salinan hasil penghitungan suara wajib diumumkan PPS,” katanya. 

 Dalam pasal 508, kata Ari, juga disebutkan secara jelas sanksi bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan hasil pemungutan suara. Dimana PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. 

“Selain ancaman pidana ada juga denda paling banyak Rp12.000.000,” sebutnya. 

 Ari menjelaskan, selain dalam UU nomor 7 tahun 2017, aturan turunannya juga disebutkan dalam PKPU No 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Pasal 66 Ayat 4. 

“Kita sudah sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengingatkan ini sejak awal. Kita ingin agar ada pencegahan,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images