JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam sidang perkara yang menjerat istri mantan gubernur Jambi Rahima Cs kembali digelar.
Sidang ini diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (28/2).
Namun, dari lima saksi yang diagendakan untuk hadir, hanya tiga orang saksi yang menghadiri sidang tersebut.
Ketiga saksi yang hadir tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Poprianto dan M Juber.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir. Kemudian diikuti Hakim Anggota, Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
"Sebenarnya ada lima orang, tapi dua saksi melayangkan surat berhalangan hadir karena pas kebetulan, bersamaan ada kegiatan di tempat lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Jaksa KPK, Hidayat.
Dua orang saksi yang tidak bisa hadir ini yaitu Sufardi Nurzain dan Gusrizal. Namun tanpa kedua saksi ini sidang suap ketok palu itu berjalan lancar.
Kemudian saat ditanyakan terkait saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan, Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan pilah-pilah terlebih dahulu dan tentu akan lebih banyak.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada majelis hakim, tentunya kami akan pilah-pilah, tentunya lebih banyak dari sekarang. Karena kan kami mengejar waktu juga untuk supaya segera selesai secara cepat dan tentunya kami akan menghadirkan saksi-saksi yang fokus dengan dakwaan kami," tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Rabu 6 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. (raf)