iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah menyelenggarakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Apa itu rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Apa itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu?

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu. 

Tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil pemilu. 

Proses rekapitulasi suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. 

Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel. 

Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Ada sebanyak 15 formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu, yaitu:


Berita Terkait



add images