iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang pria lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Pelaku yakni MD (36) yang merupakan warga Lorong Serumpun RT 20, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

MD (36) diamankan sekira pukul 15.00 WIB sore di sebuah kios yang terletak di RT 12 Lingkungan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Dari ungkap kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Merangin juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP S. Siahaan mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya.

"Sementara dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang juga sebagai bandar sabu, yang identitas dan alamatnya sudah dikantongi Penyidik," terangnya, Senin, (4/3).

Disampaikan Siahaan, bahwasanya pelaku MD (36) merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah di pantau sebelumnya.

"Saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, terutama terkait darimana barang haram tersebut ia dapat kita juga sudah kantongi identitasnya," ungkapnya.

Kasus ini berhasil diungkap, kata Siahaan, karena merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, karena sejatinya perkara narkoba ini tidak bisa berdiri sendiri pasti akan melibatkan banyak pihak dan Satresnarkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images