iklan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin beserta tim Laksanakan Supervisi dan Monitoring terkait pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin beserta tim Laksanakan Supervisi dan Monitoring terkait pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta agar jajarannya bersiap untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 Hal ini menyusul rampungnya pleno rekapitulasi suara yang dilakukan ditingkat Kabupaten/kota beberapa hari yang lalu. “Kita sudah minta agar teman-teman di kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi PHPU,” ujarnya, Kamis (7/3) kemarin. 

 Meski pengajuan PHPU dilakukan setelah pleno rekapitulasi ditingkat pusat selesai, namun persiapan sudah harus dilakukan sejak awal. “Karena itu teman-teman di daerah perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan untuk PHPU tersebut,” katanya. 

 Sehingga apabila ada sengketa di MK, KPU di Kabupaten/kota sudah siap, termasuk soal bukti yang akan diajuka di persidangnya. “PHPU itukan hak peserta Pemilu, kita hanya menyiapkan dokumen sebagai pihak terkait,” jelasnya.

 Adapun untuk waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres, batas waktunya paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil suara oleh KPU. “Sedangkan untuk Pileg, paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU,” sebutnya.

Sementara itu, KPU RI juga sudah membentuk tim penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK ini adalah untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

KPU telah melakukan persiapan untuk penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Afif.

Untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK, sambung Afif, akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal.

Afif mengatakan KPU menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Sedangkan untuk permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sampai ke level kejadian-kejadian di TPS, KPU melakukan identifikasi dan inventarisasi.

Sebelumnya MK sudah melakukan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta pada Rabu 6 Maret kemarin.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan resminya mengatakan, simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan.

"MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret," tutup Fajar. (aiz)

 


Berita Terkait



add images