iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus meninggalnya Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo masih terus berlanjut, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 54 orang saksi yang terdiri dari santri ponpes, pengurus ponpes dan keterangan dokter yang memeriksa korban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media di Lobby Gedung Mapolda Jambi, Selasa (19/3).

Andri mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, ditemukan perbedaan keterangan penyebab meninggalnya korban dari dokter Klinik Rimbo Medical dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik saat autopsi jenazah korban.

"Untuk progresnya sampai dengan tadi malam kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi dan ada perbedaan keterangan dokter yang pertama kali menangani korban dengan dokter di RSUD," katanya.

Lanjut Andri, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical yang menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.

Dan kemarin, pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.

"Ini berkaitan dengan keterangan dokter yang ada di klinik yang pertama kali memeriksa korban. Karena hasil pemeriksaan di Klinik Rimbo Medical berbeda dengan hasil memeriksa di RSUD dan hasil autopsi kita," ungkapnya. (raf)


Berita Terkait



add images