iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan agar perusahaan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan pusat. Yakni H-7 sebelum lebaran atau pada 3 April 2024, dan tak boleh dicicil.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan menyatakan, ketentuan THR perusahaan ke tenaga kerjanya masih sama seperti aturan yang sebelumnya. Untuk tahun ini ada pada Surat Edaran Menaker nomor 2 tanggal 15 Maret 2024.

“THR ini tidak melihat status baik pekerja Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu maupun tidak tertentu tetap dapat THR. Jadi itungannya kalau 12 bulan atau di atasnya diberi 1 bulan upah, kalau kurang dari 12 bulan maka proporsional,” ucap Bahari Kepada Jambi Ekspres (22/3).

Yang tak kalah penting, adalah THR tak boleh dicicil. Sebab saat hari lebaran tenaga kerja akan memenuhi banyak kebutuhan keluarganya. "Jika didapati perusahaan mencicil maka akan dilakukan meditasi dan pendekatan persuasif, kecuali perusahaan itu kondisinya tutup atau bangkrut tentu lain pertimbangannya," ungkapnya.

“THR ini pada intinya diberikan pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Sekurang-kurangnya H-7 sebelum lebaran sudah dibayarkan, tapi kita dorong supaya lebih awal disalurkan. Karena cepat semakin bagus,” sambung Bahari.

Diterangkan Bahari, jika ada perusahaan tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan maka pekerja bisa melapor dan membuat aduan ke posko pengaduan.

"Posko pengaduan itu akan segera dibentuk, kita akan menyurati dinas di kabupaten dan kota. Pengaduan itu akan bersifat online dan offline," akunya.

Pendirian Posko ini untuk menampung kalau ada pengaduan kemudian akan dilanjuti oleh satgas supaya bisa dimediasi.

“Harus seusai peraturan perundang-undangan harus dibayar tepat waktu dan kita imbau lebih awal, dan tak boleh dicicil,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Semua perusahan harus memberikan THR Lebaran 2024 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran, atau pada 3 April 2024.

Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 Senin (18/3), di Jakarta perusahaan diminta memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku. (aba)


Berita Terkait



add images