iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dinas Pendidikan Kota Jambi sudah mengeluarkan surat edaran kegiatan belajar mengajar saat bulan Ramadan 1445 H. Termasuk pengaturan waktu libur Idul Fitri. 

Informasi tersebut dituang dalam surat edaran dengan NOMOR:853 /EDR/DISDIK/2024 tentang kegiatan pelaksanaan belajar mengajar (KBM) Ramadan 1445 H, asesmen sumatra genaf dan ujian sekolah kejang PAUD, TK, SD hingga SMP. 

"Kegiatan akademik di sekolah sudah kita infokan ke sekolah. Proses KBM berlangsung sampai 3 April, kemudian pada 4 April mulai libur dan kembali dimulai KBM 17 April," kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, Senin (25/3/2024). 

Ini berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian

Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 010 Tahun 2024

tentang Pedoman Pengelolaan Blanko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun

Ajaran 2023/2024; Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda

pada Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; dan Surat

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 469 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan

Tahun Ajaran 2023/2024; serta Hasil Rapat MKKS SMP, KKKS SD, PKG PAUD, Korwas dan Korwil

bersama dengan Dinas Pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas pada 1 Maret 2024.

"Berdasarkan dan hasil dari itu 

maka kami sampaikan kepada kepada pihak sekolah," ujarnya. 

Pembelajaran pada bulan Ramadan untuk PAUD, SD dan SMP serta yang

sederajat, dikurangi 10 menit per jam pelajaran. Kegiatan selama bulan Ramadan difokuskan pada pembentukan, penanaman, dan

pembiasaan karakter khususnya karakter religius melalui kegiatan yang menarik dan

inovatif. 

Kemudian diungkapkan Sugiyono, libur dalam rangka ldul Fitri 1445 H dimulai tanggal 4 April sampai dengan 16 April 2024.

"Masuk

sekolah kembali pada hari Rabu, 17 April 2024," katanya. 

Lebih lanjut Sugiyono menjelaskan, untuk Penilaian Akhir Semester/Asesmen Sumatif Genap Kelas Akhir, Ujian Sekolah dan

Kelulusan, yakni Penilaian Akhir Semester/Asesmen Sumatif Genap bagi Siswa Kelas IX SMP

dilaksanakan pada tanggal 29 April, 30 April, 2 Mei, 3 Mei 2024.

Kemudian sebut dia, Penilaian Akhir Semester/Asesmen Sumatif Genap bagi Siswa Kelas VI SD

dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 17 Mei 2024.

Sementara Ujan Sekolah/Asesmen Sumatif Jenjang SMP dilaksanakan pada tanggal 13 hingga

17 Mei 2024.

"Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 20 hingga

28 Mei 2024," sebutnya. 

Sementara Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Genap Kelas I -V SD dan Kelas VIl-VII SMP, termasuk pengolahan nilai dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 

13 Juni 2024.

"Penyerahan Laporan Hasil Belajar/Rapor Siswa dilaksanakan pada hari Jumat 14 Juni 2024," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images