Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”
Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”
"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.
Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.
2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!
Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.
"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.
Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?
Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.