iklan KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Inisial S Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Inisial S Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan satu tersangka baru berinisial S dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah berinisial S.

BACA JUGA: Effendi Hatta diperiksa KPK di Polda Jambi, Efendi Hatta: Memberikan Kesaksian untuk Tersangka Suliyanti dari Fraksi Demokrat

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikir saat dikonfirmasi.

"Iya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S," katanya saat dikonfirmasi , Selasa (4/6).

Sebelumnya hal yang sama juga di sampaikan, Effendi Hatta usai menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi, Selasa (4/6).

BACA JUGA: Tokoh Muda Sarolangun Tidak Setuju Perkasa Diarahkan Dukung Cawako, Raja: Kalau Bicara Pribadi Terserah

Efendi Hatta mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK hari ini untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari praksi Demokrat.

"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.


Berita Terkait



add images