JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus dua pelaku spesialis bobol rumah, pada Jum'at (14/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dua pelaku yang diamankan yakni, Febry Suryadi (26) dan Nanda Ramadhan (28), keduanya merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sedangkan korban yakni, Safitri (32) warga Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Jelita, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA: Sewa Motor 2 Hari, David Malah Jual Motor Korban di Medsos
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
"Dari laporan itu, kita berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian ini," kata Andi, Jum'at (14/6) sore.
Dijelaskan Andi, pelapor awalnya mendapatkan kabar bahwa jendela depan rumah kelurga pelapor tersebut sudah terbobol.
Kemudian, korban bersama suadaranya langsung kedepan rumah sambil membawa kunci rumah untuk masuk kedalam rumah itu dan kemudian mengecek apakah ada barang- barang yang hilang didalam rumah tersebut.
Setelah dicek ternyata pelapor telah kehilangan besi 8 mm panjang 12 meter 20 batang, besi 6 mm panjang 12 meter 20 batang, reng baja ringan yang kecil 25 batang, reng baja ringan yang besar 20 batang, seng 4 buah, cat nippont paint 18 kg merek q- luq kode 5181 warna cream 2 ember besar, cincin besi yang sudah di rakit 2 karung yang 10 kilogram.
"Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian ditafsirkan Rp 4,6 juta. Setelah berhasil mencuri besi kedua pelaku menjual barang-barang tersebut ke besi tuah," sebutnya.
Lanjut Andi, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian besi di lokasi yang sama. Korban membiarkan pencurian hingga 3 kali, saat pencurian ke 4 korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Ini sudah empat kali, pencurian pertama hingga ketiga kali dibiarkan dan keempat korban melapor kemarin," sebutnya.
Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. (raf)