JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kota Jambi dengan 25 pelaksananya sebesar Rp 219.940.000.
Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran penginapan (bill) secara uji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa tersebut menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap, parahnya lagi ditemukan pula mark up harga atas tarif menginap yang tak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
“Dengan memperhitungkan biaya penginapan sebesar 30% serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel, maka terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.024.069,00 pada 3 SKPD,” tulis auditor BPK.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk diselesaikan secara administrasi.
"Kita sama-sama tahu bahwa temuan BPK ini ada batas waktunya 60 hari kerja. Maka sekwan harus menyelesaikan itu pada waktu 60 hari kerja," kata Abshor.
Dia menambahkan, mekanisme yang dikeluarkan oleh BPK itu sudah baik dan benar.
"Tentu kita harus menghormati temuan itu, terkait temuan itu, saya minta rekan-rekan dewan untuk segera menyelesaikannya sesegera mungkin," katanya.
Terkait dengan pengembalian uang, Abshor sudah instruksikan Sekwan untuk berkomunikasi dengan dewan-dewan untuk menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari kerja. (hfz)