JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama, dilaporkan ke Polresta Jambi lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik warga Kota Jambi.
Korban yakni Moh Kharir (44) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Diketahui, Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30 Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata dibawa kabur oleh terlapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan November 2023 lalu.
Namun, saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena terdapat berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas yang kurang terlebih dahulu.
"Saat pulang dari kantor notaris, Andrio meminta membawa mobil saya itu dengan alasan mau dipasang GPS, tapi setelah itu mobil saya itu tidak pernah diketahui lagi keberadaannya dan Andrio juga sulit ditemui," jelasnya, Minggu (23/6).
Merasa tidak ada kepastian dari Andrio selama beberapa bulan, dan dirinya juga terus diteror pihak leasing lantaran status mobil tersebut belum lunas. Kemudian, Moh Kharir membuat laporan polisi pada tanggal 30 Maret 2024.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Swando Parlindungan mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari terlapor dan pelapor. Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Kasusnya masih berjalan tahap penyelidikan, kita sudah memeriksa terlapor dan pelapor, selanjutnya kita jadwalkan tahap mediasi kepada mereka," ungkapnya. (raf)