iklan Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut, KKI Warsi Gelar Workshop Sosialisasi dan Penyusunan RPPEG
Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut, KKI Warsi Gelar Workshop Sosialisasi dan Penyusunan RPPEG

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ekosistem gambut merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting karena memiliki kemampuan menyimpan karbon yang signifikan, sehingga berperan besar dalam mitigasi perubahan iklim. Tidak bisa dipungkiri degradasi ekosistem gambut terjadi akibat pengelolaan yang belum sepenuhnya menganut prinsip-pprinsip berkelanjutan. Dalam tata kelola gambut, disebutkan, setiap wilayah yang memiliki kawasan gambut wajib memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dokumen RPPEG, sejatinya di buat berjejang dari pusat hingga kepemerintah kabupaten/kota yang memiliki kawasan hidrologi gambut. Pemerintah Provinsi Jambi, saat ini tengah menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman tata kelola gambut. Selanjutnya pemerintah kabupaten yang memiliki gambut juga diharapkan segera menyusun dokumen RPPEG yang sesuai dengan karakteristis gambut diwilayah itu, yang disngkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.

Untuk mendorong penyusunan RPPEG di Tanjung Jabung Timur, KKI Warsi dan Pemkab Tanjabtim menggelar Workshop Sosialisasi dan Penyusunan RPPEG Tanjabtim yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa 25 Juni 2024.

Koordinator Program KKI Warsi Ade Candra ata Kelola Gambut, menjadi sangat penting untuk mencegah degradasi gambut, yang berdampak pada ekologi dan sosial, ekonomi. Dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2021-2026 isu terkait pembangunan yang berkelanjutan yang direkomendasikan oleh KLHS, untuk adanya pengaturan pengelolaan kawasan hidrologis gambut di daerah Tanjung Jabung Timur. “Ini yang menjadi harapan kita bersama, sehingga tata kelola gambut ke depannya sudah bisa mengacu kepada RPPEG yang sudah singkron dengan RPJMD, yang memberikan kepastian pengelolaan gambut,”kata Ade.

Hal ini menurut Ade sangat penting dilakukan, mengingat gambut sangat rentan dengan berbagai kerusakan, yang mengancam keberadaan ekosistem gambut. Pengalaman buruk di masa lalu, dengan adanya kebakaran besar 2015 dan 2019 lalu, telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada eksositem gambut. Pemulihan dan pengelolaan gambut dengan perencanaan yang baik dan matang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

“RPPEG merupakan acuan tata kelola gambut yang harus segera di buat, dengan dukungan para pihak, sebagai acuan dalam pemulihan ekosistem gambut, mengembalikan fungsi ekologis gambut dan mengurangi risiko kebakaran hutan yang sering terjadi,” kata Ade.

Asneli Daulay Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, yang hadir sebagai pemateri dalam workshop ini menyebutkan pentingnya Tanjung Jabung Timur segera menyusun dokumen “Penyusunan RPPEG Tanjabtim ini, harusnya bisa lebih mudah, hal ini mengingat saat ini data dan informasi untuk penyusunan dokumen RPPEG Tanjabtim ini bisa mengacu ke RPPEG Provinsi Jambi yang sedang berproses. Data dan Informasi berupa peta kawasan hidrologis gambut (KHG) dengan skala 1:50 yang menjadi acuan penyusunan RPPEG ini sudah tersedia,” kata Asneli yang juga tercatat sebagai Ketua Tim Penyusunan PRREG Provinsi Jambi.

Huda Aksani dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan prinsip pendekatan kesatuan hidrologis Gambut (KHG) ada fungsi lindung dan ada fungsi budidaya dalam tata ruang. RPPEG akan mengatur tata kelola gambut. Sehingga nantinya tidak boleh ada ijin lain gambut diatas ijin pengeloaan gambut yang sudah disepakat. “RPPEG memuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam bentuk perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah/isu strategis ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun,” Huda.

Untuk itu lanjut Huda, dalam penyusunan RPPEG ini harus singkron dengan RPJMD. Sehingga tidak ada berbenturan dalam rencana pengelolaan selanjutnya yang memberikan bentuk perlindungan terhadap gambut.

Di akhir workhsop yang dihadiri para pihak ini, hadir komitmen untuk mendorong Pemkab Tanjabtim segera menyusn RPPEG dengan berbagai sumber pendanaan yang ada. “Kita juga sekapat untuk mendorong Pemkab Tanjabtim segera membentuk Tim Penyusunan RPPEG yang beranggotakan parapihak di Tanjabtim,”kata Ade Candra.(*)


Berita Terkait



add images