iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Arya/Fajar)

JAMBIUPDATE CO, JAKARTA — Sebagai profesi yang berkecimpung langsung dalam kerja-kerja pemerintahan, tak terbantahkan jika sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mencalonkan kepala daerah. Namun apakah boleh?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada November 2024. Mulai bupati, wali kota, hingga gubernur.

PNS yang ingin masuk ke gelanggang politik praktis sebenarnya boleh saja. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan. 

Apa saja itu? Berikut ulasannya.

Dikutip dari website resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, manjawab pertanyaan itu penting untuk melihat aturannya. 

Dasar ukunnya ada Pasal 254 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Begini bunyi pasalnya:

  1. PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan wakil Presiden, Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum;
  2. Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali;
  3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
  4. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
  5. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, atau Bupati/Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Jika merujuk pada pasal tersebut, maka jelas PNS yang ingin mendaftar pada Pilkada mesti mengundurkan diri. Pengunduran tersebut tidak bisa ditarik kembali alias berlaku seterusnya.(Arya/Fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images