iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus dua orang selaku pengedar narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 19.895 ribu pil ekstasi.

Kedua pelaku yakni, AR (32) warga Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan AU (33) warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saisar mengatakan, barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi ini diduga berasal dari luar negeri, dengan perjalanan melalui Pulau Burung, Pekanbaru hingga ke Jambi dengan tujuan Sumatera Selatan. 

"Bisa diduga ini barang dari Malaysia ini, karena barang ini dari Pulau Burung yang berbatasan Pulau Sumatera dengan Malaysia. Dugaan kita," ujarnya, Senin (1/7).

Sebab, disampaikan Ernesto, beberapa kali pihaknya melakukan pengungkapan kasus narkoba, kemasannya mirip dengan bungkusan yang bertuliskan teh cina. 

"Beberapa kali kita tangkap bungkusnya seperti ini, seperti juga bungkus narkoba Fredi Pratama," katanya. 

Sebelumnya, berdasarkan keterangan tersangka AR bahwa awalnya AR disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun. Dari informasi itu, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan. 

"AR diminta untuk membawa 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 4bungkus Narkotika ke Palembang," kata Ernesto, Senin, 01 Juni 2024.

Ernesto mengatakan, menurut keterangan pelaku AR, dia mengakui telah tiga kali bekerjasama dengan MI. Pelaku mengakui kalau dirinya dikirimkan uang sebesar Rp 5 juta oleh MI sebagai uang jalan. 

"Pelaku juga mengakui Honda Accor yang dikendarainya diberikan oleh MI sebagai upah kerja yang sebelumnya," katanya.

"Pelaku mengakui kalau narkoba tersebut pada awalnya sebanyak 18 bungkus, dibawa pelaku dari Pekanbaru jenis sabu dan 5 bungkus narkotika jenis ekstasi," terangnya. 

Ernesto Saiser juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan itu bernilai cukup fantastis. Dengan total barang bukti sabu-sabu hampir 4 kilogram dan ekstasi belasan kilogram. 

"Barang bukti sabu-sabu 3.985.482 gram, barang bukti ekstasi 19.895 butir atau 7.822451 gram," ungkapnya.

Ernesto menjelaskan, awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa ada kendaraan roda 4 Honda accord yang membawa narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi pada Jumat 28 Juni 2024 lalu.

Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo, Muaro Jambi menuju ke arah Palembang. 

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut dan pada saat akan diamankan pelaku yang mengedarai mobil tersebut berbalik arah ke Jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak mobil truk yang berhenti di depannya.

Mobil tersebut berhasil dihentikan dan diamankan satu orang pelaku AR. Kemudian pelaku AR di interogasi oleh anggota Opsnal sehingga pelaku mengakui kalau memang dia membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Kemudian pelaku AR dan mobil Honda Accord digiring oleh Anggota Opsnal menuju Pos PJR Unit 3 Ditlantas Polda Jambi. Di sekitar lokasi, ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 4 bungkus narkotika jenis pil ekstasi. 

Pelaku AR saat diinterogasi mengakui telah menyerahkan narkoba jenis sabu ke temannya yang bernama Ongek atau AU (33), kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap teman pelaku tersebut.

Pelaku Ongek berhasil diamankan pada Jum'at 28 Juni 2024 lalu di sebuah warung makan yang beralamat di Mandalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Petugas polisi menemukan barang bukti di termos dekat kompor dapur berisi satu bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi. 

Selain itu, satu bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga di atas dapur 1 pak plastik kosong ukuran 1⁄2 kilogram dan 1 kilogram. (raf)


Berita Terkait



add images