JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi A Ridwan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Rabu (3/7/2024).
Sekda A Ridwan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan fungsi KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pmberantasan tindak pidana korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka
pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk dalam hal ini pemerintah daerah.
“Rakor ini juga dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut agenda koordinasi pencegahan korupsi terkait penyusunan regulasi dan pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada Tahun 2023 yang kemudian akan dilanjutkan dengan perluasan Indeks BMD pada Tahun 2024,” ujar Sekda A Ridwan.
Ridwan juga mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya pengelolaan aset di pemerintah daerah.
“Kami sangat berterima kasih digelarnya kegiatan ini, karena disini banyak hal yang kami dapatkan untuk kami pedomani dalam pengelolaan BMD tentunya di Kota Jambi, oleh karenanya kami juga mengikutsertakan Kepala BPKAD dan Kabid Aset,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam sambutannya mengatakan, KPK meminta pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset BMD dengan baik. Karena banyak modus korupsi terkait aset daerah.
"Bagi KPK, anda mengelola aset agar tidak ada korupsi. Pertanyaannya, apakah ada korupsi dalam kelola aset? Banyak Pak," kata Ghufron di hadapan ratusan Sekretaris Daerah di seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
Acara yang berlangsung di Aula Gedung Juang Lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan itu menghadirkan Sekda, Kepala BPKAD/BPAD serta Kabid Aset Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam Rakor itu Sekda, Kepala BPKAD/BPAD dan Kabid Aset dari berbagai pemerintah daerah mendapatkan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BMD pemerintah daerah. (hfz)