iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Sidang pidana kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (09/07/2024) memasuki babak akhir.

Pada sidang terakhir ini, hakim memeriksa dua orang saksi bernama Anwar dan Nurlela serta terdakwa Husor Tamba untuk dimintai keterangannya kembali.

Dalam sidang lanjutan ini Husor Tamba memberikan penjelasannya kepada majelis hakim tentang bagaimana dia membeli tanah yang menjadi objek sengketa.

Husor Tamba juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan sertifikat. Ia menyebutkan, untuk pembuatan sertifikat tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengacarannya waktu itu, Imanuel Purba.

"Saya tidak tahu bagaimana cara pembuatan sertifikat, makanya saya percayakan kepada Imanuel Purba untuk pengurusan dengan biaya yang saya keluarkan sebesar Rp 53 juta," ujar Husor Tamba.

Husor Tamba mengaku bahwa tanah tersebut mulai bermasalah dari tahun 2022. Begitu mengetahui tanah tersebut bermasalah, ia mengaku sempat mendatangi pihak Adnan Suhamdy.

Dengan adanya masalah tersebut, lanjut Husor Tamba, Imanuel Purba yang saat itu masih jadi pengacaranya juga pernah menyarankan untuk melakukan PTUN. Namun, Husor Tamba tidak setuju dengan alasan tidak memiliki uang untuk pengurusan.

"Kalau uang yang saya berikan kepada Imanuel sudah banyak untuk pengurusan sertifikat dan pengurusan kasus ini. Karena saya tidak sanggup lagi, makanya saya putuskan dia tidak lagi sebagai pengacara," akunya.

Kala diperiksa di Polda Jambi, lanjut Husor Tamba, Imanuel Purba juga meminta dirinya agar tidak menyeret nama Imanuel Purba dalam perkara tersebut.

"Karena dia tidak lagi jadi pengacara saya, maka Imanuel Purba meminta saya agar tidak membawa namanya sebagai pengurus sertifikat dalam perkara ini," jelasnya.

Terkait surat menyurat untuk persyaratan, Husor Tamba juga menyebutkan bahwa yang mengurus adalah Imanuel Purba. Namun, ia mengaku turut menandatangani beberapa surat yang dibuat tersebut.

"Surat menyurat saya tidak tahu, saya tidak ada membuat. Semua surat menyurat yang membuat Imanuel Purba. Kalau turut menandatangani beberapa surat saya memang ada," sebutnya lagi.

Setelah memeriksa terdakwa Husor Tamba, kemudian majelis hakim lanjut memeriksa dua saksi meringankan yakni Anwar dan satu saksi lainnya atas nama Nurlela. Keduanya merupakan saksi terakhir yang diperiksa dalam kasus ini.

Saksi pertama atas nama Nurlela dalam persidangan menjelaskan asal usul tanah yang saat ini menjadi objek permasalahan. Sementara Anwar menjelaskan tentang kapan proses jual beli.

Kepada majelis hakim Anwar menyebutkan bahwa jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba terjadi pada 2015 lalu. Kala itu ia terlibat sebagai saksi dalam kwitansi pembayaran yang dimiliki Husor Tamba.

Keterangan Anwar ini juga berbeda dari fakta persidangan sebelumnya. Anwar menyebutkan kwitansi tersebut ditandatanganinya usai melakukan pengukuran tanah bersama Imanuel dan Ievan Daules.

Padahal, waktu pengukuran tersebut bukan tahun 2015 melainkan tahun 2020 sebelum penerbitan sertifikat. Majelis hakim berulangkali menanyakan hal tersebut kepada Anwar.

Tapi, Anwar tetap konsisten dengan keterangannya meskipun itu sangat berbeda dengan fakta persidangan sebelumnya yang diberikan oleh beberapa orang saksi.

Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 15 Juli 2024 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(aes)


Berita Terkait



add images