JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengumumkan kebijakan terkait masih kosongnya daya tampung peserta didik baru pada SMP Negeri di Kota Jambi.
Ada 1.628 kursi kosong pada 20 SMP Negeri di Kota Jambi, pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akhir Juni lalu.
Berdasarkan Pengumuman NOMOR : 01/DISDIK/2024 tentang pengisian calon peserta didik baru pada SMPN Kota Jambi tahun 2024, disebut akan dilakukan penerimaan secara offline pada 20 SMPN Negeri yang kuotanya masih belum terpenuhi. Diketahui ari 25 SMP Negeri di Kota Jambi, hanya 5 SMP Negeri yang kuotanya terpenuhi dari hasil PPDB. Artinya 20 SMPN masih ada kursi kosong.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, H. Abu Bakar menyebutkan, untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan surat pengumuman untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Disdik sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi
pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, sebagaimana ketentuan, Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," kata H. Abu Bakar, yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Minggu malam (14/7/2024).
Selain itu sebut dia, juga menurut petunjuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya," imbuhnya.
Lanjutnya, kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran
dengan ketentuan yang telah diumumkan.
"Pendaftaran dilakukan secara langsung/offline/luring pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024, pukul 07.30 s.d 16.00 WIB di SMPN yang dituju, sesuai zonasi/dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampung," ungkapnya.
Kemudian sebut dia, bagi calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 05 Juli 2024, tidak dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi. (hfz)
Daftar SMPN Dana Daya Tampung yang Masih Tersedia
1. SMP Negeri 01 Kota Jambi 23 siswa.
2. SMP Negeri 02 Kota Jambi 5 siswa.
3. SMP Negeri 03 Kota Jambi 65 siswa.
4. SMP Negeri 04 Kota Jambi 82 siswa.
5. SMP Negeri 05 Kota Jambi 40 siswa.
6. SMP Negeri 08 Kota Jambi 110 siswa.
7. SMP Negeri 09 Kota Jambi 53 siswa.
8. SMP Negeri 10 Kota Jambi 131 siswa.
9. SMP Negeri 12 Kota Jambi 88 siswa.
10. SMP Negeri 14 Kota Jambi 86 siswa.
11. SMP Negeri 15 Kota Jambi 234 siswa.
12. SMP Negeri 18 Kota Jambi 9 siswa.
13. SMP Negeri 19 Kota Jambi 62 siswa.
14. SMP Negeri 20 Kota Jambi 164 siswa.
15. SMP Negeri 21 Kota Jambi 99 siswa.
16. SMP Negeri 22 Kota Jambi 38 siswa.
17. SMP Negeri 23 Kota Jambi 210 siswa.
18. SMP Negeri 24 Kota Jambi 54 siswa.
19. SMP Negeri 25 Kota Jambi 23 siswa.
20. SMP Negeri 26 Kota Jambi 52 siswa.
(hfz)