iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, memutus bersalah terdakwa Husor Tamba dalam kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Husor Tamba diyakini oleh majelis hakim ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo.

"Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dam (2) jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dalam dakwaan premair," kata hakim ketua.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa Husor Tamba dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH.

Menurut pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi.

"Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan dalam putusan ini," jelas majelis Hakim.

Selain membacakan vonis terhadap terdakwa Husor Tamba, hakim juga memerintahkan JPU agar mengembalikan semua berkas dan barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan proses terhadap tiga tersangka lainnya yang kini belum ditahan, Zulkifli, Irvan Daules dan Rizki Yolanda.

"Terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba adalah hasil dari kerjasama antara saksi Zulkifli yang mengaku telah menjual tanah miliknya, Imanuel Purba sebagai perpajangan tangan dari terdakwa, Meiranti sebagai pintu masuk pengurusan sertifikat di ATR/BPN, serta Irvan Daules dan Rizki Yolanda yang merubah data sertifikat dari nama Abdlullah sehingga menjadi atas nama Husor Tamba," timpalnya.

"Kami juga meminta JPU agar melakukan pertimbangan hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan selain tiga tersangka lain yakni Imanuel Purba dan Meiranti sesuai dengan perannya masing-masing," tandasnya.

Putusan hakim ini sebenarnya jauh dari tuntutan dari JPU. Dimana dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta hakim menghukum terdkwa dengan 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara," kata JPU.

Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih fikir-fikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. "Masih fikir-fikir yang mulia," kata JPU. (aes)


Berita Terkait



add images