JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi dalami keterkaitan PT Dinar Bintang Samudra (DBS) milik Dinar Candy dengan kasus Ko Apex.
Kasus ini didalami penyidik karena ditemukan fakta dalam penyidikan berupa dokumen hibah kapal dan tongkang dari PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) milik Ko Apex ke PT Dinar Bintang Samudra (DBS) milik Dinar Candy.
Diketahui, pada tahun 2022 lalu Ko Apex diangkat menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Kemudian atas hal itu PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang berpusat di Provinsi Kalimantan mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada Ko Apex.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) telah di balik namakan ke perusahaan milik Ko Apex yakni PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) diduga menggunakan dokumen palsu.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Kuswicaksono saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam 31 Juli 2024.
Kuswicaksono mengatakan, pemeriksaan terhadap Dinar Candy dilakukan karena ditemukan fakta mengenai dokumen hibah kapal dan tongkang dari PT FBS ke PT DBS dalam penyidikan kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat atau dokumen yang dilakukan Ko Apex.
"Terkait dengan adanya fakta penyidikan berupa dokumen hibah kapal dari PT FBS ke PT DBS dengan direktur Dinar Candy," katanya.
Kuswicaksono juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami terkait apa motifnya hingga kapal dan tongkang tersebut dihibahkan.
"Pada saat ini penyidik masih mendalami keterkaitan PT DBS dalam kasus Ko Apex, terkait dengan hibah tersebut, apa motif kenapa kapal dan tongkang tersebut di hibahkan," sebutnya.(*)