JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan sudah optimal memfasilitasi permintaan nenek Hafsah dengan perusahaan
PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Polemik itu terus jadi perbincangan hangat media sosial, apalagi ada aksi unjuk rasa pihak keluarga pada (5/8/2024).
Pemprov menjelaskan kedudukannnya membantu Pemkot Jambi untuk memfasilitasi. Dan telah dihasilkan adanya tali asih perusahaan terhadap kerusakan rumah nenek hafsah, hanya saja perusahaan masih ingkar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, Pemprov sudah membantu Pemerintah Kota memfasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan dengan Nenek Hafsah. Namun pihak perusahaan ingkar dengan kesepakatan yang telah dibuat.
"Sudah berkali-kali kami (Pemprov) fasilitasi, sampai pada akhirnya 1 Juli terjadi titik temu. Bahwa pihak perusahaan siap memberikan tali asih sebesar Rp600 juta kepada pihak nenek hafsah, nanti mekanismenya dengan akta notaris sehingga tak ada lagi permasalahan antara kedua belah pihak. Dan akan dibayarkan dihadapan pak Gubernur, ibu Pj Walikota termasuk para pihak dihadirkakan. Ternyata sampai 31 Juli pihak perusahaan ingkar tak memenuhi yang disepakati," jelas Sekda (6/8/2024) kepada Jambi Ekspres.
Sekda menerangkan kesepakatan harus dibayar oleh perusahaan sendiri pada 15 Juli 2024, dan paling lambat 31 Juli. Namun hingga waktu paling akhir itu perusahaan belum bisa memenuhi memberikan tali asih.
"Pemda sudah menjelaskan kepada keluarga nenek hafsah waktu berkunjung ke tempat saya. Bahwa Pemda, pak gubernur sudah berupaya dengan menelepon langsung pihak perusahaan, dan kita sudah berkirim WA (pesan) ke perusahaan untuk komitmen terhadap kesepakatan," akunya.
Selanjutnya, menurut Sekda langkah Pemprov akan berkirim surat kepada perusahaan untuk patuh dan taat dalam menyelesaikan fasilitasi yang sudah dibangun Pemprov.
"Ini sebenarnya sudah cukup cepat difasilitasi, bahkan sebenarnya ini bukan kewenangan pak Gubernur Jambi, karena wilayahnya ada di Kota Jambi. Provinsi Jambi juga tak bisa mencabut izinnya (perusahaan), lantaran izinnya merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Izinnya di pusat termasuk rekomendasinya ada di Kota Jambi," terangnya.
Karena hal itu, ketika ada permintaan Gubernur mencabut izin dan melakukan langkah diluar aturan, maka tidak mungkin dilakukan.
"Makanya kita akan berkirim surat ke paerusahaan agar berkomitmen, dan upaya pemprov sudah optimal. Karena dengan fasilitasi yang kita lakukan sudah bertemu para pihak dan bersepakat tinggal eksekusi. Karena yang mengeksekusi bukan Pemda melainkan," akunya.
Sebelumnya, baru-baru ini dari video amatir yang dilihat Jambi Ekspres, cucu kandung nenek hafsah Faradilla Alkaff bersama para supir melakukan unjuk rasa pernyataan sikap di jalan sekitar rumah nenek Hafsah. Pernyataan itu ditujukan kepada Gubernur Jambi.
"Hidup rakyat. Dengan ini kami menyatakan sikap kepada pak Gubernur Jambi yang berani hari ini untuk penyelesaian kasus nenek hafsah. Saya Faradila Alkaff selaku cucu kandung nenek hafsah bersama bapak-bapak supir hari ini menyatakan sikap bahwa tidak ada mobilisasi setelah hari ini untuk masuk ke PT.RPSL, kecuali dengan kebijakan pak Gubernur dalam penyelesaian kasus nenek Hafsah," ujarnya.
"Dengan ini kami menuntut bapak gubernur dan PT.RPSL untuk konkret dan komitmen hingga penyelesaian ini tuntas dan klir secara hukum," ujar Faradila.
Seorang pria dalam video berdurasi 3 menit lebih iti menyatakan, saat itu telah ada kemacetan hingga 3 kilometer akibat aksi itu.
"Kami minta solusi kepada adek (Faradila) karena kemacetan mobil sangat mengganggu lalu lintas, jadi diminta kebijakan agar mobil bisa masuk, dan hari selanjutnya kita minta supir untuk menghentikan kegiatan sampai ada kepastian dari Perusahaan dan keluarga nenek hafsah," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (5/8/2024) keluarga Nenek Hafsah dari kawasan RT 24 Payo Selincah kembali membuat aksi protes besar-besaran terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Aksi tersebut berupa pemblokiran jalan menuju perusahaan sebagai bentuk tuntutan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian mengenai ganti rugi yang dianggap belum memadai.
Aksi itu ramai dan tersebar di berbagai media sosial. Menurut pihak keluarga, kerusakan rumah yang dialami Nenek Hafsah diduga akibat aktivitas perusahaan RPSL di sekitar lokasi. (aan)