JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka.
Pemeriksaan ini dilakukan pada tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.
Dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya guru besar Universitas Negri di Jambi yakni SS alias Sihol Situngkir sudah diperiksa penyidik, pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni berinisial SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak salah satu Universitas Negeri di Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, pada Rabu (21/8/2024).
"Iya, kemarin (Selasa, Red) siang inisial SS diambil keterangan. Untuk tersangka lainnya sudah beberapa waktu lalu," ujarnya.
Disampaikan Amin, para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan karena masih dianggap kooperatif.
"Ya karena masih dianggap kooperatif (tersangka, Red)," katanya.
Dijelaskan Amin, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal mengirimkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa.
"Iya, pelimpahan berkas perkara atau tahap I akan dilaksanakan, dilanjutkan ke Jaksa," sebutnya.
Ketika itu, disebutkan ada 22 Universitas di Indonesia dengan 1.407 mahasiwa terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman itu. Salah satunya adalah Universitas Negeri di Jambi.
Nama Sihol Situngkir guru besar kampus itu, yang juga merupakan tokoh salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara disebut-sebut terlibat dalam program magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob. (raf)