JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pria berinisial RA warga Provinsi Riau diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi usai nekat menyebarkan video asusila dirinya dan sang istri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, korban (DM) dan RA merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Kota Dumai, Riau.
Namun, kata Taufik, karena korban seringkali tidak dinafkahi dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akhirnya korban pergi dari rumah lalu merantau ke Kota Jambi.
"Setelah pisah rumah, korban sering melakukan percakapan dengan pria lain sehingga membuatnya merasa cemburu dan sakit hati," jelasnya, Rabu (21/8/2024).
Disampaikan Taufik, karena merasa sakit hati, tersangka tersebut nekat menyebarkan video asusial milik korban ke teman-teman Facebook korban.
"Facebook milik korban ini bisa diakses oleh pria tersebut. Sehingga pria itu dengan mudah menyebarkan video asusila," sebutnya.
Merasa dirugikan, korban yang merupakan istri tersangka langsung melaporkan ke Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Taufik menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut.
"Awalnya kita sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali ke alamat pria itu di Kota Dumai, namun tidak memenuhi panggilan tersebut," terangnya.
Karena telah mangkir dari panggilan penyidik, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan pencarian informasi keberadaan tersangka.
"Hasilnya, kita mendapati informasi bahwa pria itu pindah ke Kota Medan. Lalu kita melakukan penelusuran terkait tempat tinggal pria tersebut dan pada akhirnya berhasil mendapatkan alamatnya," terangnya.
Lebih lanjut, kata Taufik, pihaknya langsung menuju ke tempat dimana pria itu berada. Setelah dilakukan penelusuran terkait keberadaannya, didapati tersangka berada di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Cipta Medan.
"Lalu, setelah itu kita menemukan tersangka dan berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)