JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi sedang memfinalisasi dokumen perencanaan untuk penanggulangan banjir. Dokumen ini akan menyajikan berbagai kebijakan dan langkah strategis untuk pengendalian banjir di masa mendatang.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Berlianto, menjelaskan bahwa dokumen perencanaan ini akan memuat sejumlah langkah serta kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi banjir.
"Dokumen ini akan mencakup rincian langkah-langkah serta kebijakan yang harus diambil untuk mengatasi banjir. Titik-titik lokasi yang akan menjadi fokus penanganan banjir sudah tertera dalam dokumen tersebut, termasuk rencana pembangunan embung atau kolam retensi," katanya.
Berlianto mengungkapkan bahwa pembangunan embung atau kolam retensi sebenarnya telah diajukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI sejak tahun 2023. "Berkat dorongan dari Penjabat (Pj) Walikota Jambi, proyek ini telah disetujui untuk tahun 2024 dan direncanakan akan dimulai pada tahun 2025," tambahnya. Embung ini akan dibangun di dua lokasi yang telah ditentukan.
Menurut rencana, pemerintah kota Jambi akan menyediakan lahan untuk pembangunan embung, sedangkan pelaksanaannya akan dilakukan sepenuhnya oleh BWSS VI. Lokasi pertama terletak di Kampung Banjir, Kota Baru, dengan luas 8.215 meter persegi, sedangkan lokasi kedua berada di belakang Karaoke Charly, seluas 8.542 meter persegi. Kedua lahan ini merupakan aset milik pemerintah kota Jambi.
Berlianto juga menambahkan bahwa fungsi embung tidak hanya terbatas pada penanggulangan banjir. "Embung ini juga akan dimanfaatkan untuk penghijauan dan sebagai taman kota, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di area tersebut," jelasnya.
Dengan adanya perencanaan dan pembangunan ini, diharapkan Kota Jambi dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah banjir serta menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. (hfz)