iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sejak bulan April hingga Agustus tahun 2024, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan sebanyak 353 situs judi online untuk dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, pada Jumat (30/8/2024) sore.

"Hingga saat ini sudah hampir 353 situs judi online yang kita ajukan pemblokiran ke Kominfo, dari bulan April 2024," ujarnya.

Reza menyampaikan, rata-rata situs judi online yang terpantau oleh Tim Cyber Polda Jambi servernya berada di luar negeri, sehingga keberadaannya tidak terdata di sistem Tim Cyber.

"Itu menjadi kendala. Namun, kita tetap melakukan upaya penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar apat mengungkap perkara ini secara tuntas," terangnya.

Reza menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan patroli cyber guna melihat situs-situs yang terindikasi merupakan situs judi online.

"Kita himbau kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi dilarang untuk bermain judi online ataupun mempromosikan situs judi online. Karena sudah menjadi atensi semua pihak bahkan presiden," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images