iklan Kemenag Akhirnya Buka Lowongan CPNS dengan Puluhan Ribu Formasi, Simak Syarat Pendaftaran dan Jadwalnya
Kemenag Akhirnya Buka Lowongan CPNS dengan Puluhan Ribu Formasi, Simak Syarat Pendaftaran dan Jadwalnya

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI atau Polri

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian

Sehat jasmani dan rohani

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia termasuk IKN atau negara lain

Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar unit dengan alasan apapun selama sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun atau telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pelamar hanya memilih 1 jenis pengadaan ASN pada 1 instansi dan 1 jabatan pada 1 periode pembukaan CPNS.

Jadwal

Berikut beberapa tanggal penting dalam tahapan seleksi CPNS Kemenag 2024:

Pengumuman, 31 Agustus - 14 September 2024

Pendaftaran, 1 sd 14 September 2024

Seleksi Administrasi, 1 - 16 September 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi, 17 September 2024

Pelaksanaan SKD CPNS, 16 Oktober - 14 November 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS, 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT, 12 November - 17 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT, 9- 20 Desember 2024

Pengumuman Hasil CPNS, 5 - 12 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS, 23 Januari - 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS, 22 Februari - 23 Maret 2025

(Arya/Fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait