JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Amrizal tidak memberikan respons yang berarti atas kasus ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Jambi.
"Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae," ujar Amrizal kepada wartawan usai mengikuti gladi bersih pelantikan di gedung DPRD Provinsi Jambi, Minggu, 8 September 2024.
Meskipun menghadapi kasus terkait dugaan penggunaan ijazah orang lain yang memiliki nama yang sama, Amrizal tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses pelantikan yang direncanakan berlangsung pada 9 September 2024, besok. Amrizal, bersama 54 anggota lainnya, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi.
Mantan Anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini memakai kemeja putih memasuki acara gladi bersih di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi, sekitar jam 14.57 WIB. Ia tampak menyambangi para calon yang akan dilantik dan mencari nama tempat duduknya untuk esok hari.
Sambil menyaksikan gladi yang dipersiapkan oleh panitia acara dari sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Amrizal memilih tempat duduk yang terpisah dari anggota lainnya, hanya diisi oleh beberapa orang.
Meski dihadapkan pada tuduhan yang serius, Amrizal tampak tetap fokus pada pelantikan yang akan segera dilaksanakan. Momen pelantikan ini dipastikan akan menjadi sorotan, terutama mengingat latar belakang kasus yang mengitarinya.
Diketahui, Polda Jambi memberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.
Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu.
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.
Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.
BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
Jika tetap dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 9 September mendatang, dan kemudian terbukti bersalah, Amrizal dipastikan tidak akan menjabat lama.
Ia berpotensi menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.
Di mana polisi menunjukkan kemajuan dalam penyelidikan kasus tersebut, mempengaruhi reputasi dan karier politik Amrizal, yang berpotensi segera menjadikannya sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Penyelidikan dilakukan secara cermat dan terperinci dengan melibatkan banyak saksi dan verifikasi dokumen yang berkaitan. Polda Jambi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Kalau itu dianggap cukup buktinya, pasti akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan pada Rabu lalu, 4 September 2024. (fth)