JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi memotong tiga unit truk yang kedapatan over dimensi atau kelebihan ukuran kendaraan. Terdapat keleibihan ukuran bak kendaraan pengangkut dan juga jarak sumbu.
"Kendaraan Over Dimensi ini terjaring hasil pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang yang dilaksanakan serentak secara nasional sejak 19 hingga 25 Agustus," kata Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf usai normalisasi kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL), Selasa (17/9/2024).
Dijelaskan Benny, 2 unit truk ODOL itu ditemukan di UPPKB Muaratembesi dan 1 unit di temukan di depan Kantor BPTD Kelas II Jambi saat melintas. Normalisasi kendaraan berupa pemotongan dimensi yang melebihi standar.
Tindakan tegas ini kata Benny sesuai PP 74 tahun 2014 pasal 70. Kemudian pemberian sanksi di BPTD Kelas II Jambi yakni penahanan sementara truk yang melanggar dan penyampaian surat kesediaan pemilik untuk melakukan normalisasi secara mandiri.
"Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menambah dimensi, baik panjang, lebar, tinggi dan sumbu kendaraan, karena hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran angkutan jalan," akunya.
Pantauan di lapangan, pemotongan truk dilakukan oleh profesional dengan menggunakan las. Kendaraan dinormalisasi dengan mengembalikan kondisi bak truk sesuai standar dari jenis kendaraan tersebut.
Pemotong dimensi truk dihalaman kantor BPTD Kelas II Jambi itu juga disaksikan Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M. Lutfi beserta jajaran dan para pejabat BPTD Jambi.
Adapun pemotongan ini telah berdasarkan pengawasan dan penegakan hukum berdasarakan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI pada 6 Agustus lalu. Dimana pada pelaksanaannya terdapat tiga kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi. Dan sanksinya kendaraan tersebut dilakukan pemotongan kendaraaan (normalisasi sendiri).
Benny menjelaskan, terdapat tahapan pemberian sanksi di BPTD Kelas II Jambi. Mulai dari penahanan sementara truk yang melanggar Dimensi. kemudian pembahasan tindak lanjut hasil temuan pelanggaran bersama pemilik kendaraan angkutan barang. Lalu pemberitahuan Penyesuaian atau Normalisasi Kendaraan dengan pemotongan Dimensi yang melebihi standar tipe kendaraan. Penyampaian Surat Pernyataan kesediaan untuk melakukan normalisasi kendaraan secara mandiri yang ditandatangani Pemilik Truk.
"Pelaksanaan Pemotongan secara simbolis Bersama Stakeholder terkait dan dilanjutkan dengan pemotongan mandiri oleh pemilik truk di bengkel karoseri resmi, dengan ketentuan bengkel yang dimaksud wajib memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sesuai dengan jenis kendaraan," jelas Benny. (aan)