Tindakan pencurian kedua kali dihukum denda adat sebanyak 120 lembar kain 20 kupang barang curian dikembalikan. Jika barang telah dijual maka mengembalikan uang hasil penjualan tersebut. Tindakan pencurian ketiga dikenakan denda 160 kain 60 kupang, dan jika barang sudah dijual mengembalikan uang hasil penjualan. Jika denda tidak dipatuhi keputusan penghulu dinaikkan kepada Jenang, dan akan diputuskan oleh Jenang berupa hukuman paling berat adalah diusir dari kelompok sebagaimana seloko adat “Dibuang Jauh Dibunuh Mati, Digantung Tinggi Ditanam Dalam”.
Inilah kesepakatan adat yang ditetapkan dalam musyawarah dimana tindakan pencurian tidak dibenarkan dan ada sanksi adat yang keras yang telah disepakati bersama. Jenang dapat memutuskan menyerahkan kepada pihak yang berwenang secara hukum formal atau positif jika keputusan hukum adat tidak dapat dipatuhi atau menyelesaikan permasalahan.
Ada juga hukum adat SAD yang depakati untuk ditegakkan sesuai adat yang berlaku yaitu tentang Hukum Ingkar yaitu berupa tindakan yang tidak mematuhi aturan adat berupa nasihat dan ajaran baik yang diputuskan oleh para penghulu, baik itu yang dilakukan oleh Temenggung dan warga masyarakat SAD.
Jika hal ini dilakukan maka dapat dihukum adat berupa pemecatan bagi penghulu yang melanggar, dan bagi warga akan dihukum adat yang ditetapkan oleh Jenang. Dimana keputusan hukum adat yang ditetapkan oleh Jenang tidak tidak disanggah oleh semua pihak dan bersifat final dan mengikat.
Musyawarah adat ini juga menetapkan mekanisme penjatuhan sanksi adat dan adanya kesepakatan forum ketemenggungan Kecamatan Air Hitam untuk membentuk Lemabaga Adat Khusus SAD Kecamatan Air Hitam yang diusulkan untuk dapat dikukuhkan oleh pihak pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Kesepakatan penguatan hukum adat ini berlaku untuk warga SAD dan warga masyarakat luar yang melanggar adat di dalam wilayah adat SAD.(*)