JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satu orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Pelaku yakni Ade Warliansyah (26) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ia telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda.
TKP pertama yakni di Jalan Bhayangkara RT 10, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu 09 Oktober 2024 lalu pukul 06.30 WIB pagi.
Kemudian, TKP kedua dan ketiga yakni di Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Kasang dan kawasan, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, dalam konferensi pers pada Rabu, 20 November 2024.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka telah melancarkan aksinya di tiga TKP," ujarnya.
Edi menyampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula pada saat salah satu korban yakni M Anwar Nasaruddin, membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Jambi Timur.
"Kronologinya, tersangka Ade berboncengan menuju ke TKP bersama dengan Feri, yang saat ini sebagai DPO,” sebutnya.
Ade melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban keluar dari lorong rumah korban, dengan dibantu oleh Feri dengan cara step.
Setelah sampai di Budiman, kata Edi, pelaku Ade menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci T dan obeng.
"Sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Telanaipura untuk dijual kepada 2 orang laki-laki temannya bernama Jun, yang juga merupakan DPO," katanya.
Pelaku Feri mendapatkan uang dari Jun sebesar Rp 1,5 juta yang dibayar melalui E-wallet DANA. Setelah menerima uang tersebut, Feri memberikan uang senilai Rp 750 ribu kepada pelaku Ade.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna hitam tahun 2015, nomor polisi BH 3059 ZB, dengan taksiran harga Rp 5 juta.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone berisi rekaman video, 1 BPKB sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 buah kunci T, dan 1 unit sepeda motor yang merupakan sarana pelaku.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (raf)