JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari mencatat kasus pernikahan dini mengalami peningkatan di tahun 2024. Rabu (20/11).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Neneng Eva Anggraeni mengatakan bahwa sebanyak 60 kasus pernikahan dini pada tahun 2024.
"Pada 2024 kita sudah mencatat dari data yang ada terdapat 60 kasus pernikahan dini di Kabupaten Batanghari," katanya.
Sebanyak 60 kasus tersebut terbilang mengalami peningkatan jika dibandingkan 2023 yang hanya 20 kasus pernikahan dini.
Neneng juga mengatakan, berbagai faktor yang menyebabkan peningkatan kasus pernikahan dini tersebut seperti tingkat kenakalan remaja, faktor pergaulan, kurangnya edukasi kepada anak terhadap seksualitas, pola asuh keluarga, dan juga terkait kondisi ekonomi.
"Sangat pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini,"katanya
Terjadinya pernikahan dini tersebut kebanyakan masih kalangan remaja terutama di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan wilayah yang paling banyak itu ada di Kecamatan Muara Bulian.