iklan BEJAT!! Seorang Pria di Muaro Jambi Diduga Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali
BEJAT!! Seorang Pria di Muaro Jambi Diduga Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Seorang pria berinisial ST (51), warga di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku ini diketahui telah berlangsung berulang kali sepanjang tahun 2024 saat korban berusia 8 tahun di kediaman mereka yang berlokasi di Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat dalam Pemilu, Bawaslu Batang Hari Gelar Pendidikan

Korban akhirnya berani mengungkapkan dugaan perbuatan ayah tirinya setelah ditanya oleh seorang tetangga saat berada di kampung halamannya.Tetangga korban di Sungai Ruan curiga dengan gelagat dan kondisi korban.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali di rumah mereka sendiri.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Kabel PLN yang Kabur di Tanjung Sari Akhirnya Ditangkap Polisi

"Dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. TKP-nya di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang tamu, dan ruang tengah," katanya kepada awak media, Jumat (26/6).

Menurutnya, pelaku diduga memiliki modus dengan meminta istrinya, yang merupakan ibu kandung korban, untuk pulang ke kampung di Maro Sebo Ulu. Saat rumah hanya dihuni pelaku dan korban, kesempatan itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Kapolresta Jambi Resmi Berganti, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar Jabat Dansat Brimob Polda Kalsel

Selama ini, ibu korban tidak mengetahui dugaan perbuatan suaminya. Fakta itu baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak lama kemudian, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Muaro Jambi.

Dalam penyelidikan, polisi menyita satu helai sprei yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum serta hasil pemeriksaan psikologi korban sebagai bagian dari alat bukti.

Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Baru yang diperkuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (wan)


Berita Terkait



add images