iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Kota Sungai Penuh Josrizal mendatangi Polda Jambi memenuhi panggilan penyidik 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Pada Jum'at (6/12/2024).

Pemeriksaan terhadap Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh ini buntut dari kasus 3 tersangka pengrusakan 5 TPS yang melarikan diri menggunakan mobil milik Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh. 

Mobil yang digunakan oleh 3 tersangka untuk melarikan diri ini adalah mobil Mitsubishi Triton yang saat itu menggunakan plat nomor BH 7879 NF. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian, mobil Mitsubishi Triton ini memiliki plat nomor asli BH 8018 R dan TNKB berwarna merah yang artinya milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. 

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh ini pun keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. 

"Selama saya menjabat, saya tidak tahu keadaan dan keberadaan mobil tersebut," kata Josrizal saat diwawancarai awak media, Jumat (6/12/2024). 

Disampaikan Josrizal, bahwa terkait peminjaman mobil tersebut sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh. 

"Itu peminjaman sebelum saya dulu, Kadis sebelumnya," jelasnya .

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara gamblang mobil tersebut dipinjamkan kepada siapa. 

"Lebih baik tanya langsung sama kadis sebelumnya. Karena saya tidak tahu, baru masuk disana," bebernya.

Lanjut Josrizal, saat pemeriksaan, dirinya ditanyain beberapa pertanyaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terkait mobil tersebut. 

"Ditanya apakah ini mobil kita? kita punya data itu betul. Kemudian kapan diserahkan dan saya jawab tidak tahu, yang jelas waktu saya masuk, kendaraan itu sudah tidak ada," jelasnya. 

Josrizal menambahkan, bahwa Kadis sebelum dirinya juga akan dipanggil oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. 

"Nanti akan dipanggil, mungkin sesudah saya," tambahnya.

Setelah kejadian ini, kata Josrizal, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dan akan mengikuti prosesnya yang ada. 

"Akan kita telusuri lebih lanjut, kita ikutin prosesnya. Inikan prosesnya sudah penyidikan ya, jadi kita ikutin prosesnya," tutupnya. (*)


Berita Terkait



add images