iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo berpotensi berlanjut ke sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat tengah bersiap-siap mengajukan gugatan tersebut.

Ketua Tim Pemenangan c, M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan. "Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami,”tutur Hidayat.

Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024. Itu karena pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.

Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi. "Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.

Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dankeberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.

Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada. "Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024. Jumat siang (6/12) kemarin, pasangan nomor urut 2 ini resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akta pengajuan permohonan pemohon pasangan Ahmadi-Ferry dirilis di website mkri.id dan teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . Dalam gugatan sengketa PHPU Pilwako Sungai Penuh, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum.Dalam akta ini, Ahmadi-Ferry juga melampirkan daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon. Masing-masing yakni permohonan, daftar alat bukti, SK penetapan perolehan suara dan surat kuasa.

Selain Kota Sungai Penuh, pasangan Tontawi Jauhari- A Harris AB yang maju di Pilkada Sarolangun juga mengajukan sengketa PHPU ke MK. Permohonan Tontawi-Harris teregister pada pukul 16.26 wib dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan nomor urut 3 ini mempercayakan Sigit Brothers dkk sebagai kuasa hukumnya dengan melampirkan permohonan pemohon, surat kuasa, daftar alat bukti, alat bukti, KTP Prinsipal, KTA dan BAS berserta Flashdisk kelengkapan pengajuan permohonan.

Selain dua daerah ini, hingga pukul 20.30 Wib sudah 86 permohonan sengketa Pilkada yang masuk ke MK. Masing-masing yakni 65 untuk permohonan pemilihan bupati dan 21 untuk permohonan pemilihan walikota.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin membenarkan bahwa sejauh ini baru ada dua daerah yang mangajukan sengekta PHPU ke MK. “Laporan yang kita terima hingga sore tadi (kemarin,red) baru dua daerah yang mengajukan PHPU. Tentu ini bisa saja bertambah,” ujarnya.

Suparmin menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinanadanya sengketa. Bahkan dirinya sudah mengingatkan KPU Kabupaten/kota juga mempersiapkan diri terhadap kemungkinan tersebut. “Kita sudah mempersiapkan diri. Ini juga sudah kami sampaikan kepada teman-teman di daerah jauh-jauh hari,” sebutnya.

Terkait adanya sengketa di Kota Sungai Penuh dan Sarolangun, Suparmin meminta agar KPU di dua daerah tersebut untuk menyiapkan semua bukti. “Kita siapkan semua bukti dan dokumen,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images