JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sudah jatuh tertimpa tangga, itu pribahasa yang tepat untuk menggambar kondisi Affandi Susilo alias Ko Apex saat ini. Bahwasanya setelah di vonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Polda Jambi.
Ko Apex merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan telah divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at 29 November 2024 lalu.
Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media.
Andri mengatakan, Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi telah melaksanakan gelar perkara terkait penggelapan sebidang tanah yang juga dilaporkan oleh PT SBS.
"Terlapornya adalah saudara KA yang merupakan direktur PT SBS Jambi.Perkara ini sudah dalam proses penyelidikan yang cukup lama dan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Senin (09/12/2024).
Lanjut Andri, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memasang garis Polisi di objek tanah yang dilaporkan oleh PT SBS tersebut.
"Beberapa waktu lalu kita telah melakukan Police Line terhadap objek diduga terjadi penggelapan pada saat pelapor membeli sebidang tanah," lanjutnya.
Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan menetapkan telapor sebagai tersangka pada Jum'at 6 Desember 2024 kemarin.