iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ko Apex  kasus penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Ko Apex sebut pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.

Diketahui, Ko Apex merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan telah divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at 29 November 2024 lalu.

Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.

Helmi selaku kuasa hukum Ko Apex mengatakan, bahwa terkait penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya, pihaknya belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapannya.

"Kami belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/12/2024).

Helmi menyampaikan, bahwa Ko Apex hanya diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan H Nanang.

"Sampai hari ini beliau masih diperiksa sebagai saksi terlapor, diperiksa di Lapas tadi pagi," ujarnya.

Menurut Helmi, sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka terhadap seseorang, yang bersangkutan berhak menerima pemberitahuan.

"Karena sesuai dengan aturan MK, bahwa dalam penetapan tersangka, tersangka itu berhak menerima pemberitahuan. Jadi, yang kami tegaskan setau kami sampai hari ini klien kami masih sebagai saksi terlapor, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan Affandi Susilo alias Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang digunakan tersangka untuk kegunaan pribadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media.

Andri mengatakan, Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi telah melaksanakan gelar perkara terkait penggelapan sebidang tanah yang juga dilaporkan oleh PT SBS.

"Terlapornya adalah saudara KA yang merupakan direktur PT SBS Jambi.Perkara ini sudah dalam proses penyelidikan yang cukup lama dan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Senin (09/12/2024).

Lanjut Andri, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memasang garis Polisi di objek tanah yang dilaporkan oleh PT SBS tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita telah melakukan Police Line terhadap objek diduga terjadi penggelapan pada saat pelapor membeli sebidang tanah," lanjutnya.

Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan menetapkan telapor sebagai tersangka pada Jum'at 6 Desember 2024 kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rencana hari Senin ini saudara KA yang saat ini sedang berada di lapas akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dikatakan Andri, dalam penyelidikan kasus penggelapan ini, pemeriksaan Penyidik sedikit terlambat, dikarenakan banyak perubahan terhadap kuasa hukum Ko Apex.

"Namun, banyak halangan dikarenakan banyak perubahan terhadap kuasa hukum Ko Apex yang membuat pemeriksaan penyidik terlambat tapi semua bukti-bukti sudah kita miliki," bebernya.

Pihak Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjualan tanah. "Yang bersangkutan mengakui bahwa tahan tersebut dibeli oleh pelapor (PT SBS), tiba-tiba dirubah semuanya untuk kepentingan tersangka.Jadi PT FBS milik ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS dialihkan semuanya," tutup Andri.

Dalam kasus ini, tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dikenakan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. (*)


Berita Terkait



add images