Disampaikan Maulana, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang yang berinisial Y dan masih dalam penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, tersangka ini bertugas sebagai kurir dan gudang. Setelah mengambil barang haram tersebut sesuai arahan, lalu dia menyimpannya di belakang rumah yang disebut sebagai gudang.
"Jadi setiap ada pemesan sabu dan ekstasi, barulah si tersangka ini mengambil barang haram tersebut dari gudang miliknya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 2 bungkus plastik besar narkoba jenis sabu seberat 154,87 gram, 991 butir pil ekstasi yang disimpan dalam 10 bungkus plastik besar.
Lalu ada 1 timbangan digital, 1 sepeda motor, 2 handphone android, 1 cangkul, 1 ember plastik, dan 1 toples plastik.(*)